Mahfud MD Pastikan Tidak Ada Pembebasan Napi Koruptor
Pembebasan narapidana korupsi dengan alasan pencegahan sebaran virus
Corona, dikritik aktivis antikorupsi.
Menko Polhukam, Mahfud MD pun bereaksi, dan memastikan narapidana
koruptor tidak termasuk ke dalam kelompok narapidana yang dibebaskan.
Usulan Menkumham, Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana korupsi
berusia 60 tahun ke atas dengan alasan pencegahan sebaran virus Corona,
dikritik peneliti Indonesia Corruption Watch, ICW, Kurnia Ramadhana.
Menurut ICW, tidak ada hubungan antara penyebaran virus Corona dan
pembebasan narapidana korupsi.
Narapidana korupsi menjalani hukuman di sel, yang terpisah dengan
narapidana kasus lain, sehingga terhindar dari wabah Corona.
Respons lain diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan
Keamanan, Mahfud MD.
Menurut Mahfud, pemerintah tidak merencanakan pemberian remisi dan
pembebasan bersyarat, bagi narapidana korupsi.
Pembebasan bersyarat diberikan pemerintah terhadap sekitar 30 ribu
narapidana, untuk mengurangi risiko penyebaran virus Corona di dalam
lapas.
Pembebasan tidak berlaku bagi narapidana kasus kejahatan berat seperti
korupsi, narkoba, dan terorisme.
0 comments:
Post a Comment