Tangis Karyawan Ramayana Depok yang Kena PHK Karena Corona

Program berita harian yang menyajikan Informasi tercepat dan teraktual secara detail dari berbagai bidang secara LIVE, mulai dari peristiwa politik, hukum, sosial, budaya, ekonomi, dan olah raga, baik dari dalam ataupun luar negeri. Terdapat laporan langsung tim liputan handal kami dari tempat peristiwa yang bisa dijadikan sumber referensi informasi Anda. Dipandu oleh para host yang menarik, dengan gaya santai dan ringan. Saksikan iNews Pagi, iNews Siang, iNews Sore, dan iNews Malam, hanya di iNews agar Anda tidak tertinggal informasi.

Sempat Viral Penumpang Kapal Terjun ke Laut Takut Corona, 238 Orang Dikarantina di Sikka


Bagaimana situasi saat ini di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, soal kapal yang dilarang bersandar akibat wabah corona dan penumpangnya nekat terjun ke laut? Penumpang KM Lambelu asal Kabupaten Ende dan Flores Timur dijemput pihak pemkab masing-masing. Setelah sampai di daerah masing-masing, para penumpang kapal tersebut akan tetap menjalani karantina. Sebanyak 15 penumpang asal Kabupaten Flores Timur dan 22 penumpang asal Kabupaten Ende dijemput pemkab masing-masing. Sebelumnya mereka sempat bermalam di pusat karantina yang disiapkan Pemkab Sikka di Gedung SCC dan di rumah jabatan Bupati Sikka. Penumpang dibawa dengan truk umum dan truk TNI, serta sebelum naik ke kendaraan, terlebih dahulu mereka disemprotkan cairan disinfektan. Berdasarkan data Dinas Kesehatan, terdapat 95 orang laki-laki dan 40 perempuan yang dikarantina di Gedung SCC dan di rumah jabatan Bupati Sikka. Larangan bersandar KM Lambelu sebelumnya dikeluarkan Bupati Sikka setelah tiga orang dinyatakan positif corona atau Covid-19 dari pemeriksaan tim medis yang melakukan pemeriksaan terhadap semua penumpang. Bupati Sikka meminta agar para penumpang dan ABK dikarantina sementara di atas kapal. Namun, para penumpang kapal kesal dan memprotes keputusan bupati dengan cara nekat terjun ke laut.

Korban Meninggal Akibat Covid 19 di Italia Lampaui China, Dokter Pensiun Ditugaskan kembali


Pengakuan Anak yang Ayahnya Wafat Karena Covid-19 dan Ibu Dirawat di RS Wisma Atlet


Mahfud MD Pastikan Tidak Ada Pembebasan Napi Koruptor





Pembebasan narapidana korupsi dengan alasan pencegahan sebaran virus Corona, dikritik aktivis antikorupsi. Menko Polhukam, Mahfud MD pun bereaksi, dan memastikan narapidana koruptor tidak termasuk ke dalam kelompok narapidana yang dibebaskan. Usulan Menkumham, Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana korupsi berusia 60 tahun ke atas dengan alasan pencegahan sebaran virus Corona, dikritik peneliti Indonesia Corruption Watch, ICW, Kurnia Ramadhana. Menurut ICW, tidak ada hubungan antara penyebaran virus Corona dan pembebasan narapidana korupsi. Narapidana korupsi menjalani hukuman di sel, yang terpisah dengan narapidana kasus lain, sehingga terhindar dari wabah Corona. Respons lain diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Menurut Mahfud, pemerintah tidak merencanakan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat, bagi narapidana korupsi. Pembebasan bersyarat diberikan pemerintah terhadap sekitar 30 ribu narapidana, untuk mengurangi risiko penyebaran virus Corona di dalam lapas. Pembebasan tidak berlaku bagi narapidana kasus kejahatan berat seperti korupsi, narkoba, dan terorisme.